www.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggaran para pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera tilang elektronik atau ETLE mobile pada Jumat (09/12/22).
ETLE mobile adalah kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.
"Jadi ETLE mobile sudah kita uji coba, ada 11 yang kita uji coba kemarin dan sudah dilaksanakan. Sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman.
Kombes Pol. Latif Usman menyebut saat ini sudah ada 11 unit ETLE mobile yang telah disebar di berbagai ruas jalan di Jakarta untuk proses sosialisasi sejak Selasa (6/12) lalu.
Selain di Jakarta, ia menyebut unit ETLE mobile juga telah melakukan uji coba di wilayah Tangerang Selatan.
"Saat ini sudah kita mulai, sudah berjalan. Sebelas (ETLE mobile) ini ada di Jakarta Raya secara keseluruhan di masing-masing polres ada satu. Di Tangsel sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan," jelasnya dikutip CNNIndonesia.COM PADA Jumat (9/12/2022).
Berdasarkan data uji coba tersebut,Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran terbanyak yang terekam oleh ETLE mobile merupakan tidak memakai helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone.
(ym/hn/um)