Polda Metro Jaya Menangkap 2 Tersangka Penipuan

28 June 2024 - 08:54 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan berinisial EO (47) dan SM (29). Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dalam kasus ini kedua tersangka tersebut melakukan penipuan dengan mengatasnamakan IKEA. Awalnya, tersangka EO yang mengaku berinisial F dari IKEA menawarkan korban untuk bekerja melakukan like video-video di YouTube.

"Komisinya sebesar Rp31.000. Saat pelapor tertarik,  dikirimkan link telegram melalui Whatsapp dan memasukkan deposit yang jika ditotal telah mencapai Rp806.220.000," ujar Direktur dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/24).

Disebutkan Direktur, penyidik saat melakukan pemeriksaan kepada tersangka EO mendapatkan keterangan bahwa dia sempat bekerja di Kamboja. Lalu, temannya yang masih bekerja di Kamboja berinisial D menghubungi EO.

"Awalnya tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," jelasnya.

Kemudian, tersangka EO meminta bantuan tersangka SM untuk mencarikan orang yang bersedia identitasnya digunakan untuk membuka rekening. Setelah mendapatkan identitas orang lain, mereka membuka 15 rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan ini.

"Setelah membeli handphone dan membuka 15 rekening, semua itu dikirim ke Kamboja," ungkap Direktur.

Polisi pun melakukan penangkapan kepada keduanya dan saat ini masih memburu D yang berada di Kamboja.

Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment