Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki, S.I.K., M.H., mengungkap fakta di balik kasus penyelundupan narkoba kokain cair jaringan internasional.
Kombes Pol. Hengki mengatakan bahwa kokain cair tersebut dibawa oleh warga negara (WN) Portugal berinisial RPAV. Kokain tersebut diselundupkan ke dalam botol sampo berbagai merek untuk mengelabuhi petugas bandara.
RPAV dibayar 6.000 euro atau setara Rp 102 Juta per transaksi untuk membawa kokain cair tersebut dari Portugal ke Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri pada 9 April
"Kurir ini membawa sendiri kokain cair itu dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di sana dia diamankan atas perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 euro," ujar Kombes Pol. Hengki, Senin (25/3/24).
Kombes Pol. Hengki juga menambahkan bahwa selain RPAV pihaknya menemukan kurir lain berisial NK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lain yakni FMGS, AM, dan LS.
"RPAV ditangkap pada Minggu (17/3/2024) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta," ujar Kombes Pol. Hengki.
"FMGS ditangkap di Badung setelah pengembangan RPAV," ungkap Kombes Pol. Hengki.
Atas perbuatan tersebut, tersangka RPAV, FMGS, AM, LS dan NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(ri/pr/nm)