Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp4 Miliar

23 May 2024 - 16:00 WIB
polda metro

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polresta Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) illegal yang akan dikirimkan ke Singapura dan Vietnam melalui jalur udara.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan dari pengungkapan ini Polisi menangkap dua pelaku berinisial S (35) dan M (42).
Mereka memiliki peran yang berbeda.

"Dalam aksinya, tersangka S berperan mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim BBL dengan mendapatkan upah satu kali pengiriman sebesar Rp20 juta," ungkapnya. Kamis (22/5/24).

Wakapolresta Bandara Soetta menambahkan, untuk tersangka M berperan sebagai sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih bening lobster dan mendapatkan upah dalam setiap pengiriman sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 33,8 KG Narkoba di Wilayah Lamandau

Wakapolresta Bandara Soetta menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ilegal ke luar negeri melalui Bandara Soetta pada Minggu (19/5/24).

Selanjutnya, Polisi menunggu dan mendapatkan sekaligus memeriksa kendaraan yang diduga membawa benih bening lobster di area minimarket exit Tol Bandara, Benda, Kota Tangerang, Banten.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, didapati empat buah koper warna hitam yang berisi 99.250 ekor benih bening lobster," tuturnya.

Akibat tindakan para pelaku negara mengalami kerugian sekitar Rp4.962.500.000 dengan rincian 99.250 ekor BBL dikali Rp50 ribu perekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," jelasnya.

(mz/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment