Polda Metro Jaya Berhasil Bekuk Peretas Server Pulsa yang Rugikan Provider Rp350 Juta

29 August 2024 - 21:00 WIB
antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (28) yang diduga melakukan peretasan terhadap server pulsa provider Smartfren mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta Rupiah.

"Ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka kasus hacking (peretasan) server pulsa Smartfren," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S. I.K, M.Si. Kamis (29/8/24).

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Saudara AK selaku kuasa hukum PT Smartfren Telecom. Dimana dalam rentang 25 Juni-10 Juli 2024 Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali.

"Yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT. Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp350 juta,” jelas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak .

Atas dasar laporan dengan nomor LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan SH sebagai tersangka.

"Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai Tersangka," jelasnya.

Tersangka dalam kasus tersebut kemudian direjat dengan sangkaan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment