Polda Lampung Tangkap Dua Tersangka TPPO

22 January 2024 - 18:14 WIB
Dokumentasi Polda Lampung

Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Penyidik Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pekerja migran ilegal. Dari pengungkapan tersebut ditetapkan dua tersangka, yakni SG alias Mami (37) dan SS (43).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kasus ini berawal dari rekrutmen yang dilakukan tersangka SG pada April 2023 kepada RZ untuk diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kendati demikian, hingga November 2023 tidak juga diberangkatkan ke Taiwan.

“Sehingga pada November 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon PMI dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (22/1/24).

Baca Juga: Pastikan Pemilu Aman dan Damai, Satgas OMB Polda Bali Perketat Pengamanan Obyek - obyek Pemilu 2024

Menurut Kabid Humas, tersangka SG langsung menawarkan kepada RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming–imingi gaji Rp23.000.000 per bulan. Namun, proses pemberangkatan secara mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan RZ senilai Rp50.000.000 secara bertahap.

“Pada 7 Januari 2024 RZ bersama dengan tersangka SG dan SS pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, mereka bertemu dengan TN yang mengatakan untuk menitipkan AW dan NY yang akan diberangkatkan juga ke Jeju, Korea Selatan,” ujarnya.

Dua tersangka dan tiga korban kemudian berangkat dan transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura. Mereka kemudian memberikan paspor dengan visa liburan kepada pihak imigrasi Korea Selatan.

“Tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan),” jelasnya.

Pihak imigrasi kemudian membawa kelimanya ke ruang isolasi sampai 12 Januari 2024 hingga akhirnya dipulangkan melalui bandara Yogyakarta. Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta tersangka SG dan SS beserta korban RZ, AW, dan NY diamankan oleh pihak Bandara dan Imigrasi Yogyakarta untuk berkoordinasi dengan pihak BP3MI Yogyakarta, kemudian diamankan di Polres Kulon Progo.

“Polres Kulon Progo melakukan kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Lampung guna penindakan dan pengungkapan peristiwa tindak pidana Perdagangan Orang arau Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan saat ini perkara tersebut ditangani oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung,” ungkapnya.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment