Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka yang juga penjual ribuan benih bening lobster (BBL) di sebuah gudang rumah di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kedua pelaku, Renaldi dan Randi terancam 10 tahun pidana penjara.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H., kedua tersangka telah melakukan pelanggaran hukum, menampung dan menjual benih lobster tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha.
Kombes Pol. Donny Arief Praptomo menyampaikan bahwa kedua telah melanggar Pasal 86 ayat (1) Jo. Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana perubahan terakhir pada UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Baca Juga: Veddriq Leonardo Persembahkan Medali Emas Pertama untuk Indonesia di Panjat Tebing Olimpiade 2024
"Para tersangka terancam pidana kurungan penjara selama 10 tahun," ungkap Kombes Pol. Donny Arief Praptomo, Rabu (7/8/24).
Polda Lampung berhasil mengamankan ribuan BBL siap edar, puluhan plastik bening hingga aerator kolam portabel.
"Kami menyita barang bukti benih bening lobster sebanyak 7.500 ekor kondisi hidup, satu aerator, 16 toples kosong, 50 plastik bening kemasan dan 5 kotak polyfome. Mereka memperoleh BBL dari bakul atau pengepul yang menerima dari nelayan pencari BBL dibeli seharga Rp20 ribu per ekor," jelas Dirreskrimsus Polda Lampung.
Setelah didapat dari pengepul, BBL kemudian ditampung dan dikemas terlebih dahulu, setelah itu akan dijual oleh keduanya ke luar Provinsi Lampung.
"Pembeli BBL ini nanti datang langsung ke Pesisir Barat untuk menjemput benih lobster. Dari pengakuan kedua tersangka, BBL itu dijual ke luar Lampung dengan harga mencapai Rp150 ribu per ekor," tutup Dirreskrimsus Polda Lampung.
(pt/hn/nm)