Polda Lampung Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi

4 September 2022 - 14:22 WIB

www.tribratanews.com - Dua pelaku penimbunan solar bersubsidi ditangkap polisi di dua tempat berbeda di Lampung Selatan. Keduanya tertangkap basah sedang mengisi jeriken dan tangki modifikasi untuk menimbun solar tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung, Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, kedua pelaku berinisial DK dan JF. Keduanya ditangkap pada Jumat (02/09/2022) pagi di Jalan Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Lokasinya berdekatan, pelaku DK diamankan di sebuah SPBU di Desa Kali Asin, sedangkan pelaku JF diamankan di rumahnya di Desa Lematang," ujar Diresmrimum saat dihubungi, pada Minggu (04/09/2022).

Diresmrimum Polda Lampung mengatakan, dari dua pengungkapan itu, petugas menemukan sekitar 1.260 liter solar bersubsidi yang telah ditimbun oleh kedua pelaku.

Kronologi penangkapan Pengungkapan pertama terjadi pada pukul 07.00 WIB ketika anggota kepolisian memergoki pelaku DK sedang mengisi solar di SPBU. Ketika itu, mobil Panther BE 1913 NW mengangkut tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter solar.

"Pelaku baru mengisi sekitar 60 liter di tangki modifikasi itu," jelasnya.

Selang satu jam kemudian, pelaku JF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit mobil boks BE 8363 XY.

Ketika ditangkap, pelaku JF sedang hendak mengisi jeriken dengan solar dari tangki di dalam mobil boks itu.

"Kapasitas tangki modifikasi pelaku JF sekitar 3.500 liter, tapi saat diamankan tangki itu berisi 1.200 liter. Diduga sebagian solar yang ditimbun sudah didistribusikan ke pengecer," terangnya.

Modus penjualan solar hasil penimbunan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, bahan bakar bersubsidi yang telah ditimbun itu lalu dijual dengan cara diecer ke pengecer BBM yang ada di pinggir jalan.

"Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 700 per liter," pungkasnya.


in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment