Tribratanews.tribratanews.com - Batam. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap 5 orang tersangka kasus tambang pasir timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Lingga, Kepulauan Riau. Lima orang pelaku diketahui merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir timah ilegal tersebut.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa peralatan tambang yakni 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon ukuran 4 inci, 4 buah selang alkon atau kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisikan pasir timah.
Baca juga : Hasil Pantauan Udara, Polda Aceh Temukan Titik Tambang Ilegal dan Penebangan Hutan Tanpa Izin
"Kelimanya yaitu, (JH), (D), (S), (Z) dan (R). Mereka di amankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri", ungkap Kapolda saat konferensi pers di Batam seperti dilansir dari Antaranews.com, Rabu (15/2/23).
Irjen. Pol. Tabana Bangun mengatakan bahwa kelima tersangka ini telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batu bara) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar.
Jenderal bintang dua tersebut berharap dalam penanganan ini penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan.
(fa/pr/um)