Tribratanews.tribratanews.com - Tanjung Pinang. Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis kokain sebanyak 48.473,22 gram yang ditemukan di pinggir pantai Kepulauan Anambas. Pemusnahan dilakuakan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.
"Dari 43 bungkus bubuk putih narkotika jenis kokain didapatkan berat 48.475,1 dengan rincian untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau sebanyak 220.1 gram, kemudian dikembalikan dari Labfor Polda Riau sebanyak 218.22 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 48.473,22 gram,” terang Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto di Batam, Kamis, (21/07/22).
Narkotika jenis Kokain ditemukan nelayan sekitar di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja sebanyak 25 bungkus yang dimuat dalam tas berwarna hitam. Nelayan kemudian melaporkan temuan tersebut ke petugas kepolisian.
“Selanjutnya dilakukan pencarian di sekitaran pantai dan kembali berhasil mendapatkan total 43 bungkus narkotika jenis kokain dari 8 tempat dari tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2022,” tutur Jenderal Bintang Satu.
Brigjen Pol. Rudi Pranoto menjelaskan bahwa penemuan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 43 bungkus diduga berasal dari OPL (Out Port Limited) atau perairan internasional wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas.
“Dapat dilihat berdasarkan fakta di lapangan bahwa banyak sampah di Pantai Pulau Jemaja yang diduga berasal dari perairan internasional atau OPL. Dapat dianalisis bahwa transportasi yang digunakan oleh sindikat kokain Internasional adalah kapal laut ke negara tujuan dengan cara mengikat barang bukti narkotika jenis kokain di bawah lambung kapal. Disebabkan faktor cuaca ekstrem mengakibatkan barang bukti narkotika jenis kokain ini terbawa arus angin barat dan terdampar di pesisir pantai wilayah Kepulauan Anambas,” tutup Wakapolda Kepri.
Polda Kepri Musnahkan Temuan Narkotika Jenis Kokain di Kepulauan Anambas
22 July 2022 - 17:26
WIB
Sign in to leave a comment