Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

11 November 2022 - 17:01 WIB
Foto : (Bidhumas Polda Kepri)

Tribratanews.tribratanews.com - Batam. Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning, seperti dilansir dari pmjnews.com, Kamis (10/11/22). Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mobil khusus pemusnah narkoba yakni mobil incinerato.

Baca juga : Polres Metro Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp11 Miliar

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si menjelaskan barang bukti itu merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 laporan polisi dan 2 orang tersangka berinisial MY dan DD. Penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di Pelabuhan Rakyat Batu Besar - Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing Kec. Kundur Utara Kab. Karimun.

“Penangkapan dilakukan Rabu (19/10/22), Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Adapun barang bukti sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu,” jelas Kabid Humas.

Kemudian, tambah Kabid Humas, pada Senin (24/11/22), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit speed boat di perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut. Di speed boat, tim berhasil mengamankan 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu.

“Lalu, pada Rabu (26/10/22), sudah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun,” ungkap Kombes. Pol. Harry.

Kombes. Pol. Harry Goldenhard menjelaskan terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

“Dengan dimusnahkanya barang bukti tersebut kami telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Mari terus kita bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” ungkap Kabid Humas.

(bg/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment