Tribratanews.tribratanews.com - Batam. Setelah menetapkan kedua tersangka yang berperan sebagai pemodal dan pelaksana dalam aktifitas impor barang ilegal dan barang bukti yakni dua unit kontainer berisikan 1.200 karung pakaian bekas tangkapan, Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Kepri saat ini memasuki tahap penelitian Kejaksaan.
“Yang jelas perkara tersebut telah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan dengan status dua tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., seperti dilansir dari metro.batampos, Senin (3/4/2023).
Baca juga : Polisi Kembali Periksa Saksi Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Saat ini Polda Kepri masih menunggu penilitian jaksa tentang berkas perkara yang dikirimkan, jika ada kekurangan maka akan di tambahkan, dan apabila sudah dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan.
“Barang bukti sebanyak 1.200 balpress tersebut belum bisa kita musnahkan, karena masih menunggu keputusan tuntutan jaksa. Karena ketika sudah memasuki berkas perkara tahap dua kita serahkan tersangka dan barang bukti baik itu kontainer berserta isinya apabila sudah P21,” ujar Kombes. Pol. Nasriadi.
Lebih lanjut, perwira berpangkat melati 3 tersebut menjelaskan bahwa tersangka bukanlah tahanan kota, dan tidak ditahan sebab tersangka diwajibkan untuk melapor.
Sebelumnya, aktifitas impor yang dilakukan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
(fa/af/pr/um)