Polda Kepri Berhasil Amankan 55 Tersangka Terkait Kasus Perjudian Online dan Konvensional

23 August 2022 - 10:09 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Tanjung Pinang. Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 15 kasus perjudian online dan konvensional selama satu pekan terakhir. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 55 orang tersangka berhasil diamankan petugas.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Aris Budiman mengatakan bahwa penindakan kasus perjudian tersebut untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari praktik perjudian. Kasus perjudian ini juga menjadi atensi Kapolri kepada Polda dan Polres jajaran di seluruh Indonesia.

“Ada 15 kasus terdiri dari perjudian konvensional, tujuh kasus antara lain, sijie tiga kasus, gelanggang permainan (gelper) dua kasus kartu remi,” terang Jenderal Bintang, Senin (22/08/22).

Irjen Pol. Aris Budiman menerangkan, untuk judi online, ada delapan kasus yang ditangani Polda maupun Polresta di wilayah Polda Kepri seperti perjudian jenis sijie dan togel online. Selain itu, pihaknya juga berhasil membongkar praktik perjudian mesin gelanggang permainan.

“Jenis perjudian yang berhasil diungkap cukup beragam, di mana para pemain mempertaruhkan uang tunai. Dari kasus perjudian tersebut diamankan 55 orang tersangka dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tutur lulusan Akabari tahun 1988

Peran para tersangka antara lain seperti penulis rekap kertas sijie, pembeli kertas dan penjual. Para pemain judi tersebut juga ada yang diamankan petugas.

“Pengawas judi online, customer servis di website judi online, pemilik kedai judi online serta kasir dan pemain semua kami amankan untuk dimintai keterangan,” jelas mantan Kepala STIK Lemdiklat Polri

Barang bukti yang diamankan yaitu 24 unit handphone, 5 unit CPU, 6 unit monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 7 kotak kartu remi dan 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang pemberantasan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment