Tribratanews.tribratanews.com - Balikpapan. Dirlantas Polda Kaltim berikan peringatan terkait penggunaan pelat nomor modifikasi yang marak digunakan oleh pemilik kendaraan, Kamis (18/4/24).
Terkait hal tersebut, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol. Rifki, S.H., S.I.K., melalui Kabag Bin Ops Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo, S.H., mengatakan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan modifikasi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AKBP Bangun Isworo menambahkan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 68 yang berbunyi bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Baca Juga: Bareskrim Pastikan Pengusutan Pasal 170 Pengemudi Fortuner
"Hati-hati, jika melanggar bisa kena denda Rp 500 ribu," ujar AKBP Bangun Isworo.
Selanjutnya, AKBP Bangun Isworo juga mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan pelat nomor atau TNKB sesuai standar yang sudah ditetapkan.
"Saat ini kami hanya mengimbau, tapi ke depan jika ada razia gabungan tentu akan kami tindak," ungkap AKBP Bangun Isworo.
Fenomena penggunaan pelat nomor modifikasi memang cukup marak dilakukan, baik di Balikpapan maupun di Samarinda. Umumnya pengendara memodifikasi pelat nomor dengan akrilik agar tampak lebih menarik. Sayang, modifikasi ini melanggar aturan.
Selain itu, AKBP Bangun Isworo juga menyorot terkait adanya penggunaan pelat nomor palsu. Khusus untuk pelat nomor palsu, AKBP Bangun Isworo mengatakan bahwa penggunanya bisa dijerat pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. Sebab dia memalsukan dokumen negara. Setiap pelat nomor itu teregistrasi.
(ri/hn/nm)