Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Aksi Penggelapan Kendaraan Lintas Provinsi

14 February 2023 - 22:40 WIB
LiputanSbm

Tribratanews.tribratanews.com - Palangka Raya. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan lintas provinsi. Ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan alias Wawan, M. Rani alias Husni dan Bahrudin alias Udin. Mereka diamankan bersama 14 unit mobil sebagai barang bukti. 

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, menjelaskan, kejadian berawal, saat korban memposting over kredit mobil jenis pick up di Facebook. Selanjutnya, pada 8 Desember 2022 para pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan sebesar Rp27 juta. Tapi pada saat itu para pelaku hanya memberi uang muka terlebih sebesar Rp5 juta.

Baca juga : Polisi Pastikan Pelaku Perusakan di Mobil di Senopati Tak Mabuk

“Pelaku berjanji akan membayar sisanya akan ketika akan dilakukan take over secara resmi di pihak pembiayaan. Setelah berjalannya waktu, korban mencoba menghubungi para pelaku lewat telpon namun jawabannya akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiayaan. Namun setelah menunggu 1 bulan para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info, mobil tersebut telah dijual para pelaku ke orang lain," jelas Dirreskrimum Polda Kalteng. 

Kombes Pol. Faisal menerangkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak hanya 1 kali itu saja melakukan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus menjanjikan take over secara resmi. Justru, para pelaku malah menjual mobil itu kepada orang lain dengan harga yang bervariasi. 

“Para pelaku sudah melakukan perbuatan seperti itu sebanyak 18 kali dengan masing-masing peran tersangka. Kini mereka harus ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini mereka juga akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol. Faisal. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat lebih berhati-hati menjual/take over kendaraan. Jika ingin menjual, silahkan melalui pembiayaan resmi atau leasing. 

(ek/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment