Tribratanews.tribratanews.com - Bulungan. Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan Press Release tentang Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (30/8/23).
“Polda Kaltara dan jajaran selama periode Januari-Agustus 2023 menangani perkara TPPO sebanyak 20 Perkara dengan jumlah tersangka 20 orang, DPO 6 orang dan korban sebanyak 90 Orang,” jelas Kapolda Kaltara.
Kali ini terdapat 2 tersangka yakni, Berinisial I dengan modus mendapatkan keuntungan dari CPMI Ilegal tersebut dengan upah 100rb/orang, dan mendoktrin CPMI Ilegal tersebut untuk mengaku sebagai desa Liang Bunyu apabila ada pemeriksaan petugas.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Seorang Pengendara R2 Tewas Usai Menabrak Pohon di Depok
Sedangkan tersangka berinisial A menggunakan modus menjanjikan pekerjaan kepada CPMI di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji sebesar 1.300 RM dan mengoordinir pembiayaan terkait pemberangkatan CPMI Ilegal tersebut dari Kab. Pinrang menuju Tawau Malaysia.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Mobil, 2 unit HP Merek Opo, dan 3 Lembar Tiket kapal Pare-pare – Nunukan.
Terhadap Tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1.
(rd/hn/nm)