Polda Kaltara Ungkap Peredaran 42 Kg Sabu Jaringan Malaysia

13 August 2024 - 13:30 WIB
polda kaltara

Tribratanews.tribratanews.com - Bulungan. Polda Kalimantan Utara melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba di Gedung Rupatama Kayan, Senin (12/8/24). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dan dihadiri Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol. Audy Alfrits Herman Manus, Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, dan Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltara menyampaikan terkait keberhasilan Polda Kaltara dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu sindikat internasional Malaysia-Kaltim-Sulsel.

Kronologis penangkapan 15 Kg yaitu bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 Sekitar Pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitaran Desa Pimping/Panca Agung, selanjutnya tim melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi tersebut. 

Baca Juga: Laga Pramusim, Barcelona Harus Takluk dari AS Monaco 0-3 Tanpa Balas

Sekitar pukul 03.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan Sdr. Marthen Luther Panggalo alias Talinga saat sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga, setelah diperiksa kedua tas tersebut berisi Narkoba jenis Sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan pembungkus Teh Cina warna hijau.

Dari hasil interogasi Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik Saudara J alias T (DPO) yang diterimanya dari seorang kurir Laki-laki yang tidak dikenalnya di Desa Panca Agung, rencana akan dibawa ke Samarinda bersama 3 orang temannya menggunakan mobil rental yang berhasil kabur, saat melihat Tersangka ditangkap petugas dan untuk saudara J alias T (DPO) saat ini masih dilakukan pengejaran.

Tersangka Marthen Luther Panggalo Alias Talinga berperan sebagai kurir/pembawa sabu seberat +15 kg dengan dijanjikan upah sebesar 100 Juta Rupiah.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati.

Kapolda Kaltara juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kaltara yang bersih dari sindikat Narkoba.

(mz/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment