Tribratanews.tribratanews.com - Tanjung Selor. Ditreskrimsus Polda Kaltara menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau - Mansalong Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 yakni Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan, maka pada hari Rabu (31/8) dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materiil, sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN ditetapkan sebagai tersangka," Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Hendi F Kurniawan, Kamis, (01/09/22)
Proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau - Mansalong Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara.
Kegiatan Revitalisasi Saluran diantaranya Revitalisasi Saluran Air tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.639.880.000,-.
"Dari anggaran tersebut berpotensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar," terang Kombes Pol. Hendi F Kurniawan
Penggeledahan dilakukan terkait dengan adanya dugaan korupsi di tiga lokasi yakni rumah Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2021, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan Satker PJN Wilayah Kaltara di jalan Cendana, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.