/span> - Tanjung Selor. Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile akan diterapkan secara menyeluruh di wilayah Kaltara. Berkaitan hal tersebut, Polda Kaltara telah mengusulkan puluhan alat ETLE mobile untuk di kabupaten/kota.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltara, AKBP Eko Nugroho mengaku telah mengajukan 35 unit ETLE mobile. Nantinya, alat itu akan diprioritaskan untuk daerah yang belum menerapkan tilang elektronik.
“Kita sudah mengajukan sebanyak 35 unit. Tetapi, kita belum tahu Polda Kaltara dapat berapa, karena hampir seluruh polda mengajukan,” jelas AKBP Eko Nugroho dalam keterangannya dilansir dari jawapos.com pada Senin (9/1/23).
Baca juga : Penerapan Tilang ETLE Diperluas Hingga Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Sumsel
Adapun cara kerja ETLE Mobile tersebut yakni, personel akan memfoto pelat kendaraan yang melanggar dengan menggunakan ponsel khusus tersebut. Dan bagi pelanggar akan mendapat surat tilang. Handphone yang digunakan memfoto pelat kendaraan ini angsung terintegrasi dengan back office.
Lebih lanjut, AKBP Eko Nugroho mengatakan dengan adanya ETLE mobile, personel Satlantas dapat berpindah-pindah untuk mencari pelanggar lalu lintas. Cara tersebut dinilai efektif, hal ini dapat dilihat dari jumlah surat tilang yang dikeluarkan. Nantinya, penggunaan alat itu akan disesuaikan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev).
(ym/hn/um)