Polda Kaltara Lakukan Pemusnahan 961 Botol Miras dan Tahan Tiga Tersangka

23 April 2024 - 10:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Tanjung Selor. Polda Kaltara lakukan pemusnahan 961 botol minuman keras (miras) ilegal dan berhasil amankan tiga tersangka, Senin (22/4/24).

"Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Polri memberantas peredaran miras," ujar Wakil Dirkrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H.

Operasi penyitaan ratusan botol miras itu dilakukan beberapa waktu lalu. Berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penjualan miras ilegal di Gang Mandala, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Petugas Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik ZA. Di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan ratusan botol berbagai jenis minuman keras beralkohol.

Baca Juga: [HOAKS] Pendaftaran Kuliah Gratis Ikatan Dinas

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu ZA, RS, dan MS. Sedangkan satu pelaku lainnya, HF, berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat Pasal 106 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin dan sanksi pidananya," ujar Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi juga menegaskan, direktoratnya komitmen menindak tegas siapa pun yang berani memperdagangkan barang-barang ilegal, salah satunya miras.

"Polda Kaltara akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran miras ilegal," ujar Wakil Dirkrimum Polda Kaltara.

Wakil Dirkrimum Polda Kaltara juga meminta masyarakat membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.

Adapun barang bukti miras yang disita dihancurkan dengan alat berat untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

"Kami imbau masyarakat tidak konsumsi miras karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu berbagai tindak kriminalitas," tutup Wakil Dirkrimum Polda Kaltara.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment