Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Tim gabungan Polres Banjar bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengamankan Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB yang diduga terlibat pembunuhan terhadap seorang warga terkait tambang di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Warga tersebut ditemukan tewas dengan luka senjata tajam dan tembakan di tengah sebuah kebun karet.
"Jadi si Humas JGA ini memberikan perintah kepada tersangka Y yang pertama kali diamankan dalam kasus ini," ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Ke Turki dan Abu Dhabi
Selain AB, sudah ada empat tersangka yang diamankan polisi sebagai eksekutor yaitu Y, R, YF dan S. Irjen Pol. Andi Rian mengatakan, saat ini AB masih diperiksa mendalam guna diketahui sejauh mana rentang perintah berjalan.
Sementara itu, polisi masih membuka peluang keterlibatan aktor intelektual lainnya jika memang mencukupi alat buktinya. Menurut Irjen Pol. Andi Rian, setidaknya masih ada lima lagi pelaku dicari.
"Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik jika tak ingin diambil tindakan tegas saat ditangkap," tegas Irjen Pol. Andi Rian.
Terkait senjata api yang digunakan, Irjen Pol. Andi Rian memastikan diperoleh dari pabrikan dengan menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9 milimeter.
Dalam kasus ini, penyidik bakal menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para tersangka. "Ini merupakan tindakan premanisme di dalam dunia pertambangan dan hal ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu penegakan hukum yang tegas pasti dilakukan oleh Polri," ucap Irjen Pol. Andi Rian.
(ndt/af/hn/um)