Polda Kalsel Berhasil Sita Sebanyak 9,5 ton Oli Palsu, yang Mengatasnamakan Pertamina

15 July 2024 - 16:30 WIB
antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak 9,5 ton oli curah diduga palsu yang mengatasnamakan Pertamina dalam kemasan penjualannya.

"Barang bukti disita dari pelaku berinisial SF di Bengkel Yasmin miliknya Jalan Trikora Landsman Ulin, Kota Banjarbaru," jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Adam Erwindi, dilansir dari antaranews, Senin (15/7/24).

Praktik ini berhasil terungkap setelah Tim Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat.

Pada hari Selasa (9/7/24), polisi berpura-pura membeli satu drum oli isi 200 liter merek Pertamina jenis Meditran SX 15/40 W dengan harga Rp4 juta di Bengkel Yasmin.

Kemudian pelumas yang dibeli dilakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi bersama pihak Pertamina.

Hasilnya, oli tersebut tidak sesuai standar produksi Pertamina sehingga langsung dilakukan penindakan lebih lanjut oleh petugas.

Saat penggeledahan di bengkel milik pelaku, polisi menemukan adanya aktivitas pengemasan oli curah yang seakan-akan produksi Pertamina.

Seperti adanya mesin pres, 30 pcs tutup drum atau segel palsu bertuliskan Pertamina, pompa oli drum, drum oli merek Castrol, oli merek Shell Rimula hingga oli palsu merek Pertamina sebanyak 18 drum.

"Semua barang bukti oli ini jika ditotal beratnya lebih kurang 9,5 ton," ungkap, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi.

Berdasarkan pengakuan (SF), oli didapatnya dari seseorang berinisial (AS) yang dibeli seharga Rp2.500.000 per drum isi 200 liter.

SF juga meminta AS untuk membelikan segel tutup drum Pertamina seharga Rp75 ribu satu set.

"Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutup Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment