Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Satuan Dirreskrimum Polda Kalimantan Selatan mengambil alih penyidikan temuan beberapa senjata api (senpi) dan ratusan amunisi yang sebelumnya ditangani Polres Banjarbaru dan telah menetapkan pemiliknya TS (29) sebagai tersangka.
"Iya ditarik penanganannya oleh Ditreskrimum karena mencakup TKP lintas kabupaten atau kota," ujar Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K, M.H., seperti dilansir Antaranews, Senin (5/6/23).
Irjen. Pol. Andi Rian mengatakan bahwa pendalaman masih terus dilakukan atas kasus menonjol tersebut guna membuat terang semuanya. Termasuk jika ada pihak lain yang terlibat juga masih dilakukan pengembangan oleh Timsus Ditreskrimum yang dari awal membantu Polsek Liang Anggang dan Polres Banjarbaru dalam pengungkapannya di lapangan.
Baca Juga: Link Pembelian Tiket Indonesia vs Argentina Masih Ada, Simak Syarat dan Ketentuannya
Diketahui, kasus senpi ilegal tersebut berawal dari temuan Airsoft Gun jenis FN tanpa dilengkapi magasin melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6/23).
Saat itu polisi yang dihubungi petugas bandara langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik Airsoft Gun yang dipesannya lewat pasar gelap di dunia maya itu.
Hasilnya, sang pemilik TS berhasil ditangkap di Banjarmasin dan polisi yang melakukan penggeledahan rumahnya di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar menemukan lagi satu pucuk senpi revolver jenis S&W kaliber 38 Sp dan lima amunisi.
Kemudian di sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala ditemukan lagi satu pucuk senjata laras panjang dan ratusan amunisi.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank di kantor Pelindo Banjarmasin tempat pelaku bekerja.
(fa/hn/um)