Tribratanews.tribratanews.com - Jateng. Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan 13 tersangka. Para tersangka ditangkap dari 13 kasus yang dilaporkan kepada Satgas TPPO Polda Jateng.
“Pada pekan kedua ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32," jelas Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Abioso Seno Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/6/23).
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Iduladha
Menurut Wakapolda yang merupakan Kasatgas TPPO Polda Jateng, hingga kini korban yang berhasil didatakan dan diselamatkan mencapai 1.337 orang.
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes. Pol. Johanson Simamora, hingga kini jumlah tersangka yang telah ditangkap adalah 46 orang. Dirincinya, 16 orang di antaranya merupakan pemimpin perusahaan penyalur ilegal.
"Kemudian, 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," ungkapnya.
(ay/hn/um)