Polda Jambi Tetapkan 5 Tersangka dan Amankan Kapal Tugboat Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

20 April 2022 - 15:38 WIB

www.tribratanews.com – Muaro Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil amankan  kapal pembawa BBM ilegal yang ditemukan dan diperiksa di kawasa Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi pada Senin (18/04/2022).

 

Direskrimsus Polda Jambi, Kombes. Pol. Christian Tory saat dikonfirmasi pada Selasa, (19/04) menjelaskan bahwa kapal yang diamankan oleh Ditpolairud saat ini diduga membawa BBM jenis solar illegal.

 

Dijelaskan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa adanya aktifitas penyaluran BBM illegal dari mobil tangki ke tughboat.

 

"Saat ini kita telah tetapkan 5 tersangka dari pihak transportir  dari PT. BMS (Bunga Mandiri Sejahtera) serta tughboat PT. Lautan Lestari. Sedangkan Kapten Kapal dan ABK masih dalam proses pemeriksaan.  Barang bukti yang diamankan saat ini ada 1 kapal tughboat, 4 truk pengangkut BBM , mesin alkon dan ampermeter. Kita lakukan penahanan dan pemantauan oleh Ditpolair dan sedang diselidik apakah ini minyak ilegal atau untuk kebutuhan kapal,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jambi.

 

Ditambahkan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi, total minyak yang ada dikapal saat ini berjumlah 25 ton dan yang ada dimobil 20 ton, lebih kurang yang akan di distribusikan ada 50 ton.

 

"Nanti kita akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab terhadap pengakutan BBM illegal ini, tidak semua yang ada dikapal akan di pidana. Yang pasti saat ini ada Direktur dari PT transportir yang telah ditetapan tersangka, sedangkan untuk pemilik kapal akan dipanggil apakah dia ada unsur sengaja atau tidak,” jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi.

 

Terkait permasalahan penangkapan yang diduga BBM ilegal saat ini Reskrimsus masih terus berproses dan melakukan pemeriksaan dengan pihak terkait.


in Hukum
# Jambi

Share this post

Sign in to leave a comment