Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Tim gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin, mengamankan seorang pria diduga pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) bernama Subagio (41), warga Desa Lantakseribu, Kecamatan Renahpamenang, Kabupaten Merangin.
Selain Subagio, polisi juga mengamankan empat orang lainnya, yakni Ahadi Muharto (41) sebagai pengurus lokasi, Suroto (40) pengurus lokasi, Slamet Riyadi (48) sebagai operator alat berat, dan Slamet Pujianto (48) sebagai pembeli pasir, semuanya merupakan warga Desa Lantakseribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, para pelaku diamankan pada, Rabu (11/1/23) lalu, sekira pukul 15.30 WIB, karena melakukan PETI di aliran sungai Desa Lantakseribu, Trans A3, Kecamatan Renahpamenang.
Baca Juga : Polres Banggai Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian
Seusai diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Merangin, namun untuk proses lebih lanjut, kasus ini ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Dari hasil operasi tersebut berhasil diamankan lima orang pelaku. Saat melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan excavator merk Hitachi Pc210 warna oranye. dan para pelaku dibawa ke Jambi," ujar Kasat Reskrim dikutip dari metrojambi.com, Senin (16/1/23).
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit excavator merk Hitachi Pc210 warna oranye, satu potongan gaban, satu buah engkol mesin, satu unit mesin diesel, dua karung pasir, dua karung batu, satu buku catatan merk paperline untuk mencatan penjualan pasir dan batu hasil tambang. Selain itu, juga diamankan uang tunai lebih dari Rp 5 juta, serta satu unit dumptruck counter BH 8633 FV bermuatan pasir hasil penambangan.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perbuatannya tersebut.
(sy/hn/um)