Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mewanti wanti masyarakat agar berhati-hati membayar denda sistem tilang elektronik atau E-TLE.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, pemberitahuan pembayaran tilang sistem elektronik diberitahukan melalui notifikasi pesan singkat (SMS).
“Untuk pembayaran Tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Kamis, (06/10/22).
Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa untuk pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dengan notifikasi SMS, tidak dengan whatsapp.
"Hati-hati modus whatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik dengan pembayaran melalui Bank Permata,” jelas Perwira Menengah Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan apabila masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel tersebut menambahkan, jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.
“Jika kendaraan sudah dijual namun belum balik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan bahwa mobilnya sudah terjual serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” tutup lulusan Akabri tahun 1993.
Sumber : https://sorotindonesia.com/ditlantas-polda-jabar-efektif-terapkan-sistem-tilang-elektronik-melalui-kamera-etle-kabid-humas-pesankan-begini/
(ym/hn/um)
Polda Jabar Terapkan Sistem Tilang Elektronik Via Electronic Traffic Law Enforcement
7 October 2022 - 15:16
WIB
https://sorotindonesia.com/
Sign in to leave a comment