Tribratanews.tribratanews.com - Subang. Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang berlokasi di Paotok Beusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Total sebanyak 11 orang pelaku yang diamankan Polisi masing-masing inisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., menjelaskan 11 tersangka yang sudah diamankan itu dibagi ke dalam tiga kategori, sesuai dengan peran masing – masing, mulai dari pemodal, penyedia LPG dan pekerja lapangan.
“Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP,” terang Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (25/07/22).
Menurut Perwira Menengah Polda Jabar mengatakan bahwa kasus ini sejak awal memang sindikasi atau melibatkan banyak orang. Sehingga Ia terus melakukan pengembangan hingga diamankannya 11 orang tersangka.
“Ini adalah Sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda,” tutur Perwira Menengah Polda Jabar.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman mengatakan bahwa selain merugikan negara, tindakan penyelundupan LPG subsidi ini sangat membahayakan masyarakat sekitar. Mengingat, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.
“Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp. 9 Miliar. Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara,” jelas Kombes Pol. Arif Rachman
Jajaran kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit tanki warna merah kapasitas 20 ribu kilogram, dan 15 ribu kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin Alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.
Polda Jabar Amankan 11 Tersangka Terkait Penyelundupan Gas Elpiji di Subang
26 July 2022 - 17:19
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment