Tribratanews.tribratanews.com - Yogyakarta. Ditresnarkoba Polda DIY berhasil meringkus lima orang pengedar obat berbahaya dan psikotropika jaringan antar provinsi. Selain lima tersangka, polisi juga menyita jutaan butir pil. Kelima tersangka yakni A (24) dan N (27), keduanya warga Semarang. Tersangka lain TP (27) warga Bekasi, S (45) warga Jakarta Timur dan OD (28) warga Sumedang.
“Sebanyak 2.628.080 butir obat berbahaya berhasil kami amankan dalam sebuah operasi pengungkapan.
Ini prestasi terbesar terhadap penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polda DIY,” jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., Selasa, (7/3/23).
Baca Juga: Trauma Healing Korban Longsor Natuna Mulai Dilakukan
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol. Bayu Adhi Joyokusumo S.I.K., menambahkan, terungkapnya peredaran psikotropika ini berawal dari penangkapan dua tersangka yakni A dan N. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Magelang. Dari penangkapan itu, polisi mendapati 3 toples trihexyphenidhyl.
“Barang tersebut diperoleh dari wilayah Bekasi melalui marketplace. Setelah pemesanan online, biasanya akan diteruskan chat WA,” tutup Kombes Pol. Bayu Adhi.
(ek/hn/um)