Tribratanews.tribratanews.com - Bengkulu. Polda Bengkulu menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dari pengungkapan ini, polisi juga meringkus satu orang tersangka, AR (48).
Wadiresnarkoba AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Ladang ganja seluas 1,5 hektare ini ditemukan pada Senin (17/7) sekitar pukul 05.30 WIB," ujar AKBP Tonny, Senin (17/7/23).
Baca Juga: KKB Serang Personel TNI-Polri di Intan Jaya
AKBP Tonny menjelaskan, tanaman ganja tersebut ditanam di antara tanaman kopi yang jumlahnya mencapai ratusan batang. Tanaman ini diperkirakan telah berumur empat hingga delapan bulan, dengan ketinggian rata-rata 1,5 meter sampai empat meter.
Pengungkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada anggota bahwa ada warga di Dusun Baru, Kecamatan Binduriang, yang menanam narkotika jenis ganja.
"Petugas yang menerima laporan tersebut menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan pengamanan lokasi serta diamankan seorang tersangkanya," terang AKBP Tonny.
Sementara, AR, berdasarkan pemeriksaan sementara, mengaku hanya menjadi penjaga kebun dan mendapatkan upah Rp100.000 per malam.
(ndt/hn/um)