Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Dua pelaku yang bertanggung jawab atas produksi oli palsu di wilayah Tangerang dijerat pasal berlapis oleh penyidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku.
Di antaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI),” jelasnya. Minggu (26/5/24)
AKBP Dony Satria Wicaksono membenarkan, terbongkarnya kasus oli palsu tersebut, bermula dari adanya aduan perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten.
Dari informasi tersebut, petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan.
“Iya benar informasi awal ada laporan dari pihak perusahaan oli kepada kami. Selain itu, juga dari penyelidikan kami sendiri,” ujarnya.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan, dari laporan tersebut dilakukan penggerebekan pada Selasa (21/5/24) di dua lokasi yang disebutkan memproduksi oli palsu.
Dari dua lokasi yang berada di wilayah Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang itu petugas menemukan banyak barang bukti oli palsu termasuk alat untuk memproduksinya.
“Banyak barang bukti yang diamankan, termasuk alat memproduksi oli,” ujarnya.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan, dari dua lokasi tersebut, barang bukti berikut dua orang yang bertanggungjawab atas produsen oli palsu itu dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten menegaskan pihaknya akan menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Diharapkan dari penindakan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk tidak lagi memproduksi oli palsu.
“Kami akan menindak segala macam bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat seperti kasus oli palsu ini. Kami berharap masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan informasi mengenai tempat produksi oli palsu,” jelasnya.
(mz/hn/nm)
Polda Banten Grebek Tempat Pembuatan Oli Palsu
27 May 2024 - 14:30
WIB
tangselpos
in
Hukum
Sign in to leave a comment