Tribratanews.tribratanews.com - Denpasar. Polda Bali berhasil menangkap dua tersangka pengepul pakaian bekas impor di Tabanan berinisial J dan B, yang merugikan negara senilai Rp1,17 miliar. Dari tangan kedua pengepul itu, disita 117 bal berisi pakaian bekas impor, dan uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian senilai Rp20 juta.
“Dua tersangka kami proses dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di-juncto-kan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak kurang lebih Rp2 miliar,” jelas Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., dilansir dari laman antaranews, Senin (20/3/23).
Baca juga : Operasi Pekat, Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 282 Kasus Kriminal
Kapolda menjelaskan dua tersangka itu dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena pakaian bekas yang dibawa ke Bali tidak diimpor langsung dari luar negeri, melainkan dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus di Pelabuhan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, kemudian diangkut ke Pasar Gedebage di Bandung, Jawa Barat, baru ke Bali.
“Kepolisian tidak diam selama 2 tahun, tetapi aktif mengawasi dan menindak pengepul pada saat yang tepat. Jika kepolisian menindak hilirnya, yaitu para pedagang eceran, itu kurang bijak dan kurang efektif. Tetapi, kami tindak pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran di wilayah tempat penjualannya bisa kami atasi,” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra menambahkan bahwa jual beli pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri itu mengancam keberlangsungan UMKM Bali terutama mereka yang menjual pakaian dengan harga sangat murah.
(bg/af/pr/um)