Tribratanews.tribratanews.com - Tersangka tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Resmi ditahan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
"Keduanya tersangka yang ditahan yakni As yang merupakan Kepala Desa dan Ta selaku Bendahara Desa. Kedua tersangka resmi ditahan sejak Senin (26/9)," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Rabu (27/9/23).
Kombes Pol Jojo menjelaskan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Bulan Mei 2016 sampai dengan Bulan Desember 2017 lalu. Kedua tersangka resmi ditahan usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari PJU kejati Babel.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor
Diketahui bahwa pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp. 1.889.200.293 yang akan digunakan untuk penyelenggaraan perintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Babel.
Selain itu, dalam pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2016 dan 2017 kedua tersangka diketahui tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa, bukan hanya itu dalam penyusunan bukti pertanggung jawaban hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku Kepala Desa tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa.
Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba serta uang tunai sebesar Rp135.000.000.
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara atau Daerah senilai Rp366.625.990, atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
(ri/pr/nm)