Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Asal Aceh

27 March 2024 - 22:00 WIB
bangkapos

Tribratanews.tribratanews.com - Pangkal Pinang. Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 35 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp35 miliar dari tangan dua kurir di Pelabuhan Tajung Kalian Muntok,Bangka Barat.

"Kedua pelaku kurir 35 kilogram sabu yang berhasil diamankan yakni Handika alias Dika ( 26) warga Tempilang Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kapolda Bangka Belitung Irjen. Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si. , Selasa (26/3/24)

Kapolda Babel mengatakan Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (22/3) sekitar pukul 06.00 WIB, sebagai komitmen Kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polda Kepri Sidak dan Cek Ketersediaan Pangan Untuk Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok

"Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka," ujarnya.

Menurut Kapolda Babel, modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

"Kemudian narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang Rp70 Juta sebagai imbalannya," tuturnya.

Kapolda Babel mengungkapkan, 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan berat 35.685 Gram.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 2 buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

Harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai Rp35 miliar dan bisa menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia. Selain itu sabu tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda apabila narkoba tersebut beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Babel. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 Tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati" tutup Kapolda Babel.

(mz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment