Polda Aceh Amankan 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

27 April 2024 - 17:15 WIB
bithe.co

Tribratanews.tribratanews.com - Banda Aceh. Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menangkap dua orang yang membawa gading gajah di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Jumat (26/4/24).

Terkait hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S. I. K., M.Si, mengatakan bahwa kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial MD (50) dan BSR (30).

Keduanya merupakan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, MD dan BSR ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.

"Bersama keduanya turut diamankan dua batang gading gajah dan satu unit mobil yang membawa gading tersebut," ujar Kombes Pol. Winardy.

Kombes Pol. Winardy juga menyebutkan bahwa penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menginformasikan akan ada transaksi gading gajah di kawasan Kabupaten Pidie.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Polda Sutra

Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya dan hasil ternyata informasi tersebut benar hingga personel menangkap keduanya.

"Saat ini, kedua terduga pelaku pembawa dua gading gajah tersebut ditahan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga berupaya mengungkap jaringan keduanya," ungkap Kombes Pol. Winardy.

Penyidik menyangkakan kedua melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kombes Pol. Winardy juga menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan pelaku perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam dan lingkungan di Provinsi Aceh.

Penegakan hukum bukan tujuan utama, tetapi menjadi pengingat bahwa masalah konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

"Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan dalam memberikan informasi dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana satwa dilindungi," tutup Kombes Pol. Winardy.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment