Petugas Pengisian ATM Bank Jatim Dijebloskan ke Penjara usai Bobol Uang Rp 2,9 Miliar

6 June 2023 - 16:30 WIB
Foto: Jatim.Inews.id

Tribratanews.tribratanews.com – Surabaya. Mantan petugas pengisian uang ATM (Automatic Teller Machine) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, berinisial (OS) dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,9 miliar.

Tersangka OS tersebut melakukan modus operasinya dari September 2020 hingga Desember 2021, ia secara sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim.

"Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta setiap kali aksinya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, Senin (5/6/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya juga mengatakan bahwa tersangka tidak pernah melakukan perhitungan uang fisik yang ada di dalam ATM. Tersangka (OS) juga membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. "Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," ungkap Joko Budi.

Baca Juga:  Hoax! Video Jalan di Indonesia Mendidih Akibat Cuaca Panas yang Ekstrim

Joko Budi menambahkan, uang yang telah diambil digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robot trading dan sebagian uang muka untuk pembelian mobil mewah.

"Perkaranya sudah tahap dua dan saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(as/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment