Penimbun BBM Subsidi di Kalteng Berhasil Ditangkap dan Sita 693 Liter Pertalite

1 September 2022 - 16:19 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Tim Patrolisi Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palangkaraya dengan barang bukti 693 litet Pertalite.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes. Pol. Cahyo Widiarso, S.IK., M.H., mengatakan, pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ditangkap Dit Samapta Polda Kalteng tersebut berinisial SW (32), warga Jalan Tjilik Riwut Km 6 tepatnya di samping Rumah Sakit Awal Bros Pambelum, Palangka Raya, pada Senin (29/08/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari kediamannya itu anggota kami berhasil mengamankan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 693 liter,” ujar Dirsamapta Polda Kalteng, pada Rabu (31/08/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap SW, pelaku mengaku mendapatkan BBM bersubsidi itu dengan cara membeli dari para pelangsir yang sering membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di kota setempat.

Selain menemukan BBM bersubsidi sebanyak 693 liter itu, polisi juga menemukan 70 jerigen berukuran 35 liter yang ditumpuk di kediaman terduga penimbun BBM tersebut. Dari 70 jerigen itu, 21 jerigen di antaranya berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 693 liter.

Dirsamapta Polda Kalteng menjelaskan, aksi penimbunan BBM bersubsidi yang sengaja dibeli dari sejumlah pelangsir tersebut telah dilakukan SW selama berbulan-bulan dan akan kembali dijual ke masyarakat.

“Pengakuannya baru beberapa bulan terakhir ini sehingga terkumpul segitu banyaknya,” terang perwira Polri berpangkat melati tiga itu.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti setelah diamankan di Dit Samapta Mapolda Kalteng langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk ke mana tujuan hendak diecerkan masih didalami oleh penyidik Polresta Palangka Raya, begitu juga terkait ada atau tidaknya keterlibatan dari oknum SPBU,” pungkas Dirsamapta Polda Kalteng.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment