Tribratanews.tribratanews.com - Kendari. Polisi menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana tambang nikel Rp 34 miliar.
"Iya tersangka penggelapan dana tambang Rp 34 miliar," jelas Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K., Jumat (19/5/23).
Baca Juga: BNPT Dorong Eks Napiter di Jatim Tinggalkan Paham Radikal dan Kekerasan
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggelapkan dana tambang Rp 34 miliar milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Menurutnya, tersangka merupakan pemilik saham minoritas di perusahaan itu, sedangkan saham mayoritas dipegang oleh paman dan tante tersangka.
"Tersangka dipolisikan komisaris utamanya, ibu Arnita," jelasnya lebih lanjut
Dia mengatakan Arnita sebagai komisaris perusahaan membuat laporan polisi tentang penggelapan pada November 2022 lalu.
"Jadi enggak ada hubungannya jabatan tersangka sebagai Ketua Gerindra, dia pemegang saham juga di sana, 30 persen," tutup Kapolres.
(my/hn/um)