Pengedar Obat Tanpa Ijin Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

23 August 2022 - 10:40 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa ijin edar.

Sementara itu kedua pria pelaku yakni WH (19) dan SD (25) pengedar berhasil diamankan pada Selasa 16 Agustus 2022 di Jalan Raya Pasar Malingping, Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd., membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping," jelas Resnarkoba Polres Lebak.

Polisi berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCL, 240 butir obat jenis hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 125 ribu, 1 unit handphone merk infinix warna biru,1 unit handphone merk Samsung warna biru dari kedua orang itu.

in Hukum
# Banten

Share this post

Sign in to leave a comment