Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat, besok (9/11/23). Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitas dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan di Indramayu,” ungkap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Robertus Yohanes Dedeo dikutip dari Antara, Rabu (8/11/23).
Pemeriksaan ini pertama kalinya dilakukan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sementara, pemeriksaan di Indramayu lantaran status Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut saat ini berstatus terdakwa penistaan agama dan ditahan di Lapas Indramayu.
Baca Juga: 31 Pengungsi Korban Kebakaran di Koja Menerima Bantuan dari Polisi
Menurutnya, ada beberapa saksi lain yang juga akan diperiksa. Proses pemeriksaan ada yang dilaksanakan di Bareskrim Polri dan Indramayu.
“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” ujarnya.
Adapun materi yang akan dimintai keterangan terhadap Panji Gumilang dan saksi lainnya, jelasnya, terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperlukan dari hasil kejahatan.
(ay/hn/nm)