Tribratanews.tribratanews.com - Malinau. Anggota Intel Resmob Polda Kalimantan Utara menangkap 3 terduga pengedar sabu pada Minggu 5 Februari 2023. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu poket dan uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya, membenarkan telah menangkap tiga orang terduga pengedara sabu-sabu.
Baca juga : Ini Kronologi Penyelundupan Sabu Melalui Bola Tenis yang Berhasil Digagalkan
"Dari tiga orang yang ditangkap itu salah satunya merupakan terduga pengedar narkoba," jelas Kapolres Malinau saat memberikan keterangan, Minggu(5/02/23).
Kapolres Malinau mengatakan penangkapan berawal pada pukul 3.30 WITA oleh Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara menangkap dua pelaku terduga tindak pidana narkoba jenis sabu di Gang Daeng Baka, Jl. AMD. RT 19, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau atas nama A dan F.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan kasus, dan pada pukul 3.50 WITA diketahui terduga LH yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu kembali melakukan transaksi. Lalu tim bergegas melakukan penangkapan.
Namun saat petugas hendak melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Disaat yang sama tim mengambil tindakan dengan tembakan peringatan kepada pelaku, namun tidak dihiraukan dan mencoba menabrak anggota Tim Intel Resmob dengan menggunakan sepeda motor.
Saat kejadian tersebut, salah seorang tim Resmob terjatuh dan pada waktu yang bersamaan pula LH tertembak. Tim Intel Resmob Polda Kaltara segera melarikan korban ke RSUD Malinau, namun saat tiba di RSUD Malinau untuk dilakukan penanganan korban LH dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, hasil pengungkapan narkoba oleh unit Intel Resmob diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Malinau.
(fa/pr/um)