Tribratanews.tribratanews.com - Karium. Kabupaten Karium, Kepulauan Riau, digemparkan dengan masalah seorang pria berinisial BB (24) yang diringkus polisi akibat dengan sengaja memegang bokongnya wanita berinisial S (30).
Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Karium, Sabtu (5/8/23). Pria tersebut menggunakan baju kaos berwarna merah dituduh dengan sengaja telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang lagi bersepeda. Kejadian ini terjadi di Jalan Coastal Area pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.15 WIB.
Kejadian tak terpuji ini sempat viral di Medsos. Peristiwa bermula saat Korban S lagi bersepeda bersama dua temannya di daerah Coast Area. Korban disenggol dari belakang dengan pelaku menggunakan kendaraan bermotor. Akibat dari kejadian itu korban terjatuh dan membuat mata sebelah kiri korban tergores. akhirnya, korban memberhentikan sepedanya, pada saat itulah pelaku mengambil kesempatan untuk meremas bokong korban dan melarikan diri.
Ternyata tidak sampai di situ saja, pelaku ternyata kembali mengincar korban untuk melakukan aksi bejat tersebut. Sekitar pukul 09.11 WIB korban masih bersama temannya dengan mengendarai sepeda di depan hotel Ecotel Karimun, kembali diserempet oleh pelaku dari arah yang sama, tetapi korban pun langsung menjatuhkan sepedanya dan dengan cepat menarik tas milik pelaku sampai terjatuh. Pelaku yang tasnya terjatuh masih berusaha untuk mengambil tasnya, namun ketika hendak mengambilnya, korban berteriak "pelecehan" hal ini yang membuat pelaku kabur menggunakan sepeda motor sendiri.
Baca Juga: Nekat Gelapkan Motor Sahabatnya Sendiri, Pelaku Diamankan di Polres Bengkong
Polisi yang mengetahui adanya aksi tidak terpuji didaerah Karium langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama Polisi berhasil meringkus pelaku cabul tersebut. Iptu. Gidion Karo Sekali, S.T.K, mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan.
“Untuk pelaku satu orang laki-laki berinisial BB (34) warga Karimun, sudah kita amankan di Polres Karimun untuk segera diproses lebih lanjut, Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, 1 (satu) buah kacamata hitam yang dipakai pelaku, 1 (satu) buah zebo atau kain penutup kepala Warna Merah milik pelaku dan 1 (satu) buah tas sandang milik pelaku warna coklat bahan kulit. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 289 KUHP,” ujar AKP Gidion dikutip dari Pos Metro.
Sementara korban yang mengetahui bahwa pelaku pelecehan sudah berhasil diamankan mengucapkan terima kasih atas respons cepat kepolisian.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Karimun yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan cepat,” ungkap S.
(sy/pr/nm)