Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap, mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA) Karomani ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Selain Karomani, dua terpidana lainnya mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri juga dijebloskan ke lapas yang sama.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari pmjnews, Jumat (16/6/23).
Baca Juga: Selama 2 Pekan, Polisi Berhasil Tangkap 53 Tersangka Dalam Kasus Kejahatan di Jakarta
Ali mengatakan bahwa Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Di samping pidana, majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).
Sementara itu, Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Selain itu, Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Dan untuk terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Muhammad Basri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta.
(ek/hn/um)