Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, Artis Ibra Azhari (53) dan seorang wanita berinisial NDY (52) terancam hukuman 12 tahun penjara.
"(Ancaman pidana penjara) Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M Syahduddi, S.I.K., M.Si., dilansir dari Antaranews, Senin (08/01/24).
Baca Juga: Polda Jambi Berikan Sumbangan Sukarela Untuk Korban Banjir Di Kerinci Kota Sungai Penuh
Dalam keterangannya ia menjelaskan hal itu karena keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya ia menyebutkan bahwa Ibra dapat terjerat sanksi yang lebih berat lantaran artis lawas tersebut sudah lima kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
"Ya (diberatkan), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari pada proses hukum sebelumnya," tutupnya.
(fa/pr/nm)