Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mengusut tuntas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini kian meningkat.
"Penanganan kasus ini (TPPO, Red), perlu adanya jalinan komunikasi yang baik antara Polri dengan FBI. Dan saat ini sudah ditangani setidaknya ada sekitar satu juta, jadi ini harus segera ditangani secara serius," ujar Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dalam sambutannya pada Focus Group Discussion dengan tema "Optimalisasi Diplomasi Internasional Polri dalam Rangka Penanganan Kejahatan Transnasional Melalui Penguatan Atase dan Staf Teknis Polri di Tangerang Selatan, Selasa (7/5/24).
Ia menerangkan bahwa dalam penuntasan kasus tersebut juga harus dilakukan pencegahan dan kordinasi secara masif di samping penindakan terhadap TPPO. Langkah itu pun perlu dilaksanakan secara menyeluruh baik ditingkat jajaran internal Polri hingga hubungan internasional antara kepolisian negara.
"Kita tidak ingin melihat rekap-merekap, tapi kita harus melihat dari dampak terhadap tindakan kejahatan itu sendiri. Kemudian, kita semua tau TPPO di negara Jerman, Kamboja dan sebagainya bagaimana penanganannya, dan ini perlu kerjasama yang intens," ungkap Ketua Benny.
Menurut dia, peranan Polri juga harus dapat meningkatkan kerjasama internasional sebagai penguatan kapasitas dalam penuntasan kasus TPPO tersebut.
"Kami mengusulkan agar Polri perkuat atase sebagai mencegah adanya warga negara kita sebagai korban ataupun pelaku (TPPO), sehingga diharapkan warga negara kita yang ada di luar aman," ujar Ketua Benny.
Berdasarkan data periode 2024 hingga 2023 terdapat peningkatan kasus yang cukup signifikan. Rinciannya, 2024 ada sebanyak 380 kasus; 2022 sebanyak 556 kasus; dan 2023 sebanyak 512 kasus.
Kendati demikian, hal tersebut menunjukkan fakta yang harus menjadi perhatian khusus bagi kepolisian untuk bisa segera dituntaskan penanganannya.
"Maka salah satu solusinya adalah adanya penguatan dari kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap kasus ini," ujar Ketua Benny.
(ndt/hn/nm)