Komplotan Pencuri Modus Hipnotis Lansia Berhasil Diringkus Polisi di Jakut

4 September 2024 - 13:45 WIB
pmjnews

Tribratanews.tribratanews.com - Kupang. Polres Metro Jakarta Utara Bersama unit Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap empat orang sindikat pencurian dengan modus hipnotis. Komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan berpura-pura menukar mata uang asing

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46). pelaku didasarkan atas tiga laporan yang diterima oleh polisi. Keempat pelaku tercatat beraksi di berbagai wilayah Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.

"Ungkap kasus sindikat hipnotis atau gendam lintas provinsi Sumatra, Jawa, dan Bali," ungkap Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Selasa (3/9/24).

Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengungkap, penangkapan pelaku berawal saat polisi menerima informasi adanya lansia berinisial LYS (79) yang jadi korban hipnotis di depan salah satu bank di Kelapa Gading pada 16 Agustus lalu. Aksi para pelaku viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakut itu juga menjelaskan, Pelaku RSKT mendatangi korban dengan mengaku sebagai pengusaha dari Singapura yang hendak menyumbang uang ke sebuah yayasan. Namun, RSKT membawa uang dollar dan meminta bantuan ke korban untuk menukarkan uangnya ke Rupiah.

Di sela berbincang dengan korban, datang pelaku lain yakni SA dan AS. SA berupaya untuk dapat meyakinkan korban agar mau menukarkan uangnya dengan dollar. Kemudian AS datang dengan mengaku sebagai pegawai bank dan meyakinkan bahwa uang dollar RSKT asli.

Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan menukarkan uang rupiahnya ke dollar. Akan tetapi, ternyata uang dollar tersebut bukanlah dollar Singapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta dan satu buah kalung emas.

"Dollar tersebut ternyata bukan Dollar Singapura, tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil," imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku ini akan dikenakan dengan pasal 378 tentang penipuan. Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment