Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Tersangka baru itu berperan sebagai penyuap.
Ali Fikri yang menjabat sebagai Kabag Pemeberitaan KPK menjelaskan penetapan tersangka Bupati Buru Selatan tersebut merupakan hasil pengembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan Tagop Sudarsono.
Baca juga : Polisi Dalami Kasus Kebakaran Kantor DRPD Kabupaten Dogiyai
"Mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik mengembangkan proses penyidikan dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap," tegas Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/3/23).
KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi pengembangan perkara ini sekaligus pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penahanan.
(as/af/hn/um)