Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Dittipidnakorba Bareskrim Polri melakukan merazia di dua tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam razia tersebut, sebanyak sembilan pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Razia di dua lokasi tersebut dilakukan kepolisian bersama dengan petugas Bea Cukai pada Sabtu (2/12/23) malam hingga Minggu (3/12/23) pukul 06.00 WIB.
"Secara keseluruhan temuan-temuan yang kami dapati adalah keseluruhannya ada 9 pengunjung yang positif menggunakan narkotika berbagai macam jenis di situ, ada kokain, ada morfin, ada metamfetamin ada THC," jelas Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Jean Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Minggu (2/12/23).
Baca Juga: Ribuan Personel TNI-Polri Diterjunkan Dalam Pengamanan Persija Vs Persita di SUGBK Malam Nanti
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan barang bukti narkoba dalam razia tersebut. Namun, temuan itu masih didalami apakah merupakan psikotropika atau obat keras.
"Jadi ini perlu pendalaman, semua barang bukti itu akan kita bawakan ke laboratorium forensik pagi hari ini," jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, dalam razia juga ditemukan ratusan botol miras yang menggunakan pita cukai palsu. Temuan ini akan didalami lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai.
"Diduga menggunakan pita cukai palsu dan ada beberapa juga yang tanpa (pita cukai) juga, jadi khusus untuk yang 505 botol ini masih perlu verifikasi oleh tim Bea Cukai nanti akan disampaikan," tambahnya.
Ia menyebut pihaknya juga menyegel sebuah gudang yang menjadi lokasi penyimpanan ratusan botol miras itu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami melakukan penyegelan karena di situlah ditemukannya botol-botol yang saya sebutkan tadi. Jadi setelah disegel ini, hari ini, siang nanti tim gabungan biar cukai dan Direktorat Narkoba akan mengecek ulang kembali itulah yang saya sampaikan tadi verifikasi dan Pendalaman ulang supaya nanti bisa menemukan hasilnya," tutupnya.
(my/pr/nm)