Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman, Polri Terus Periksa Sejumlah Saksi

26 March 2024 - 22:30 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job.

"Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan KBRI Jerman. Mari kita tunggu perkembangan dari penyidik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/3/24).

Karopenmas pun meminta masyarakat meyakini bahwa tim penyidik akan profesional dalam mengusut kasus tersebut.

"Yakin bahwa penyidik proposional dan prosedural dalam menangani kasus ini," tegas Karopenmas. 

Baca Juga: [HOAKS] Gelombang Tinggi Terjang Sulawesi Utara

Dari kasus itu, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni dua perempuan yang berada di Jerman berinisial ER alias EW (39) A alias AE (37). Kemudian, WNI berinisial SS (65), MZ (60), dan AJ (52).

Dugaan TPPO ini terungkap usai adanya informasi dari KBRI Jerman terkait empat orang mahasiswa yang
datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job.

Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 dan terbagi di tiga agen tenaga kerja Jerman.

Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga didapat fakta awal bahwa para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Lalu, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan
penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Hal itu nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa.

Para mahasiswa akhirnya kembali dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan
working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami
oleh para mahasiswa.

Para korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023. Namun, setelah diusut polisi ternyata program ferien job bukan merupakan bagian program MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) dari Kemendikbudristek. Sementara itu, Kemenaker program ferien job tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

(ndt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment