Tribratanews.tribratanews.com - Sukabumi. Kepolisian mengamankan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT. Oknum anggota DPRD tersebut diduga melakukan penggelapan kendaraan jenis Honda Civic Turbo.
"Kami mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo," jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto dilansir dari Republika, Kamis (18/5/23).
Pelaku diamankan setelah Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerima laporan dari korban berinisial DF. Korban merupakan karyawan salah satu lembaga finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Menag: 100 Persen Jemaah Haji Lunasi Biaya Reguler
"Sumber keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi," jelasnya lebih lanjut.
Kasat Reskrim pun mengungkapkan terduga pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan salah satu dari 16 Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam meningkatkan pemantapan kinerja Harkamtibmas.
(my/hn/um)